SAAT PH PAGI , PERSONIL POLAIRUD KETAPANG HENTIKAN PEMOTOR YANG MENGGUNKAN KNALPOT BRONG UNTUK DIBERIKAN HIMBAUAN



Ketapang - Rabu (31/01/2024), saat melakukan pengaturan lalu lintas PH Pagi di Simpang Tiga Transito Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Ketapang, personil Satpolairud Polres Ketapang beberapa kali menghentikan pemotor yang menggunakan knalpot brong dan memberikan himbauan terkait tertib berlalulintas.

Aiptu Turdi dan Aiptu Mulyono menghentikan beberapa pemotor yang menggunakan knalpot brong, melakukan peneguran dan menghimbau agar pemotor tersebut menggantinya dengan knalpot yang standar.

Penggunaan knalpot brong sendiri melanggar peraturan berlalu lintas karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengendara lainnya.

Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"



Walaupun bisa dilakukan proses penilangan, Polres Ketapang masih berusaha memberikan pemahaman, edukasi serta himbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain menimbulkan suara bising, penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan permasalahan karena pengguna jalan lainnya merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan.

Beberapa pemuda yang diamankan Polres Ketapang saat balap liar rata-rata menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERKAIT VIRUS COVID-19, PERSONEL PATROLI SATPOLAIR SAMPAIKAN HIMBAUAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN

POLAIRUD KETAPANG MENGIKUTI KEGIATAN LATKATPUAN FUNGSI SPK DI AULA MAPOLRES KETAPANG

INI PESAN PERSONIL POLAIRUD KETAPANG KEPADA MASYARAKAT YANG DI TEMUI SAAT BERPATROLIDI SUNGAI PAWAN