POLAIR MEDIASI PERMASALAHAN NELAYAN


(Ketapang)-Polair sebagai Polisi yang bertugas di wilayah perairan selain sebagai pelindung, pengayom dan penegakkan hukum wilayah periaran juga sebagai konsultan bagi masyarakat di pesisir khususnya para nelayan dalam menyelesaikan masalahnya. Seprti yang terjadi pada Rabu 03 Oktober 2018, Sat Polair Pores Ketapang menerima warga  masyarakat an.Hamzah alamat Kelurahan Sampit Kec.Delta Pawan, adapun kedatangannya adalah untuk melaporkan tentang tubrukan kapal antara kapal lepeh miliknya yang sedang ditambat dengan kapal motor cungkung/kapal cumi milik sdr Nadi di dermaga belakang rumahnya di sungai Pawan sekitar jembatan Pawan I.

Kapal lepeh yang mengalami tubrukan

Menerima laporan tersebut anggota Patroli bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati kapal lepeh milik sdr.Hamzah ada beberapa kerusakan pada bodi kapal.

Kepada Anggota Polair sdr.Hamzah meminta agar dimediasi masalah tubrukan kapal tersbut.

Proses mediasi

Anggota Polair yang saat itu mendatangi TKP Bripka Mulyono dan Bripka Turdi lantas menghubungi sdr.Nadi, Nahkoda Kapal yang menubruk kapal lepeh milik sdr.Hamzah. Setelah bertemu  antara sdr.Hamzah dan Sdr. Nadi, anggota Polair melakukan mediasi tentang permasalahan tersebut, dari sdr.Hamzah meginginkan masalah tersebut diselasaikan secara kekeluargaan dengan meminta ganti kerugian atas kerusakan kapal lepeh miliknya akibat tubrukan dengan kapal cungkung milik sdr.Nadi. Atas permintaan tersebut sdr.Nadi menyanggupi asal tidak memberatkannya dan akhirnya setelah melalui proses negosiasi lama kedua orang tersebut menyetujui bahwa masalah tubrukan kapal diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum yaitu dengan cara sdr.Nadi membayar ganti rugi atas kerusakan kapal lepeh milik sdr .Hamzah.

Setelah selesai kedua orang tersebut membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut dikemudian hari dan permasalahan sudah selesai dengan ganti rugi atas kerusakan kapal.

Kesepakatan para nelayan 

Bripka Turdi saat mediasi tersebut mengatakan “ Kami  Polair hadir hanya sebagai penegah agar permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan tidak menimbulkan konflik atau permasalahan lainya dikemudian hari, dan kami mengharap masyarakt tidak takut atau sungkan untuk melaporkan setiap kejadian yang dialami, kami hadir sebagai penegah manakala ada permasalahan para nelayan yang tidak bisa mereka tangani sendiri “.

Ditegaskan kembali oleh Bripka Mulyono bahwa setiap permasalahan nelayan tidak semua harus di selesaikan dengan proses hukum tetapi juga bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, yang penting masalah cepat selesai dan tidak menimbulkan konflik atau perselisihan antar nelayan dikemudian hari di wilayah  Hukum Ketapang. (mbah moel/ admin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERKAIT VIRUS COVID-19, PERSONEL PATROLI SATPOLAIR SAMPAIKAN HIMBAUAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN

POLAIRUD KETAPANG MENGIKUTI KEGIATAN LATKATPUAN FUNGSI SPK DI AULA MAPOLRES KETAPANG

INI PESAN PERSONIL POLAIRUD KETAPANG KEPADA MASYARAKAT YANG DI TEMUI SAAT BERPATROLIDI SUNGAI PAWAN