POLAIR SOSIALISASIKAN KUHP PASAL 561 KEPADA NAHKODA KAPAL
Sungai Pawan Kab.Ketapang yang digunakan sebagai jalur transportasi air yang di lalui Kapal - kapal nelayan, Kapal pengangkut penumpang dan barang,dalam pencegahan gangguan Kamtibmas dan tindak pelanggaran dan kecelakaan di wilayah perairan sungai Pawan Kab.Ketapang,Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Ketapang rutin melaksanakan Patroli dan Binmas perairan. Jumat,13/1/2023.
Dengan menggunakan speed patroli 40 PK Satuan
Polisi Perairan dan Udara ( Sat Polairud ) Polres Ketapang melaksanakan kegiatan patroli perairan dalam rangka memonitoring daerah atau
tempat yang rawan gangguan Kamtibmas dan memberikan pembinaan dan penerangan kepada crew kapal TB.SLM di perairan sungai Pawan sekitar depan dermaga tersus PT. PLTU Ketapang. tentang kelengkapan dokumen - dokumen kapal, Aiptu Mulyono selaku Kasubnit Binmas Perairan
dalam percakapannya kepada Nahkoda kapal, menyampaikan
pentingnya kelengkapan dokumen di atas kapal,yang mana dokumen
merupakan syarat utama dalam kelaiklautan kapal berlayar baik dokumen
yang di peruntukan untuk kapal maupun untuk awak kapal, untuk kapal yang
sudah melengkapi dokumen tersebut maka sudah resmi atau legal dalam
berlayar, dan untuk mengurus penerbitan Dokumen Kapal dan Awak kapal
dapat dilakukan di kantor KSOP ( Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan
).
Kasat
Polairud Polres Ketapang AKP Elman Pasaribu menegaskan, dapat di hukum apabila Seorang Nahkoda
kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas – kertas, buku – buku
dan surat – surat yang diharuskan oleh ketentuan Undang – Undang sebagaimana
dimaksud dalam Rumusan Pasal 561 KUH Pidana
Komentar
Posting Komentar