POLAIR SOSIALISASIKAN KUHP PASAL 561 KEPADA NAHKODA KAPAL

Sungai Pawan Kab.Ketapang yang digunakan sebagai jalur transportasi air yang di lalui Kapal - kapal nelayan, Kapal pengangkut penumpang dan barang,dalam pencegahan gangguan Kamtibmas dan tindak pelanggaran dan kecelakaan di wilayah perairan sungai Pawan Kab.Ketapang,Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Ketapang rutin melaksanakan Patroli dan Binmas perairan.  Jumat,13/1/2023. 

 

Dengan menggunakan speed patroli 40 PK Satuan Polisi Perairan dan Udara ( Sat Polairud ) Polres Ketapang melaksanakan kegiatan patroli perairan dalam rangka  memonitoring daerah atau tempat yang rawan gangguan Kamtibmas dan memberikan pembinaan dan penerangan kepada crew kapal TB.SLM di perairan sungai Pawan sekitar depan dermaga tersus PT. PLTU Ketapang. tentang kelengkapan dokumen - dokumen kapal, Aiptu Mulyono selaku Kasubnit Binmas Perairan  dalam percakapannya kepada Nahkoda kapal, menyampaikan pentingnya  kelengkapan dokumen di atas kapal,yang mana dokumen merupakan syarat utama dalam kelaiklautan kapal berlayar baik dokumen yang di peruntukan untuk kapal maupun untuk awak kapal, untuk kapal yang sudah melengkapi dokumen tersebut maka sudah resmi atau legal dalam berlayar, dan untuk mengurus penerbitan Dokumen Kapal dan Awak kapal dapat dilakukan di kantor KSOP ( Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan ).

Kasat Polairud Polres Ketapang AKP Elman Pasaribu  menegaskan, dapat di hukum apabila Seorang Nahkoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas – kertas, buku – buku dan surat – surat yang diharuskan oleh ketentuan Undang – Undang sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 561 KUH Pidana

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERKAIT VIRUS COVID-19, PERSONEL PATROLI SATPOLAIR SAMPAIKAN HIMBAUAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN

ABAIKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS KBO SATPOLAIRUD KETAPANG BERIKAN TEGURAN KEPADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR

INI PESAN PERSONIL POLAIRUD KETAPANG KEPADA MASYARAKAT YANG DI TEMUI SAAT BERPATROLIDI SUNGAI PAWAN