UNIT POLAIR SAMBANGI KLM.KAPUAS ABADI IV
Ketapang, Sabtu,14/02/2026.( Polairud ),Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Ketapang dalam pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana dan Pelanggaran di perairan sungai Pawan, rutin melaksanakan Patroli dan Binmas perairan, untuk penerangan Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada nelayan dan jasa pengguna perairan seperti Kapal - Kapal muatan barang dan orang dari luar Kab.Ketapang yang melintas di Sungai Pawan Kab.Ketapang
Di dalam kapal KLM.KAPUAS ABADI IV Bripka Agung menerangkan pentingnya kelengkapan Dokumen kapal,yang mana dokumen kapal terdiri dari surat - surat kapal dan Awak kapal yang harus dibawa oleh Nahkoda Kapal saat berlayar, dokumen merupakan syarat utama dalam kelaiklautan kapal berlayar baik dokumen yang di peruntukan untuk kapal maupun untuk awak kapal, dan mengurus penerbitan Dokumen Kapal dan Awak kapal dapat dilakukan di kantor KSOP ( Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan ).
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Seorang Nahkoda kapal Indonesia wajib melengkapi surat – surat kapal dan awak kapal sebagai syarat kelaiklautan kapal berlayar,''ucapnya.

Komentar
Posting Komentar