POLAIR SAMPAIKAN PENERANGAN KELENGKAPAN DOKUMEN KAPAL KEPADA KLM.SINAR BARU XI



Ketapang, Selasa,29/04/2025.( Polairud ),Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Ketapang dalam pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana dan Pelanggaran  di perairan sungai Pawan, rutin melaksanakan Patroli dan Binmas perairan, untuk penerangan Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada nelayan dan  jasa pengguna  perairan seperti Kapal - Kapal muatan barang dan orang dari luar Kab.Ketapang yang melintas di Sungai Pawan Kab.Ketapang 

Di dalam kapal KLM.SINAR BARU IX  Bripka Agung menerangkan pentingnya  kelengkapan Dokumen kapal,yang mana  dokumen kapal terdiri dari surat - surat kapal dan Awak kapal yang harus dibawa oleh Nahkoda Kapal saat berlayar, dokumen merupakan syarat utama dalam kelaiklautan kapal berlayar baik dokumen yang di peruntukan untuk kapal maupun untuk awak kapal, dan mengurus penerbitan Dokumen Kapal dan Awak kapal dapat dilakukan di kantor KSOP ( Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan ).

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran   Seorang Nahkoda kapal Indonesia wajib melengkapi surat – surat kapal dan awak kapal sebagai syarat kelaiklautan kapal berlayar,''ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABAIKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS KBO SATPOLAIRUD KETAPANG BERIKAN TEGURAN KEPADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR

CUACA DI WILAYAH KETAPANG BELUM NORMAL POALIR HIMBAU NELAYAN WASPADA DI PERAIRAN

PENGECEKAN INSTALASI LISKTRIK MAKO SATPOLAIRUD POLRES KETAPANG