POLAIR, PENLING KEPADA NELAYAN TENTANG ATURAN PELAYARAN.


SatPolairud ),Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Ketapang dalam pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana dan Pelanggaran  di perairan sungai Pawan, rutin melaksanakan Patroli dan Binmas perairan, untuk mensosialisasikan Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada nelayan dan  jasa pengguna  perairan seperti Kapal - Kapal muatan barang dan orang dari luar Kab.Ketapang yang melintas di Sungai Pawan Kab.Ketapang ,Kamis,31/8/2023. 

Dengan menggunakan speed patroli 85 PK Satuan Polisi Perairan dan Udara ( Sat Polairud ) Polres Ketapang melaksanakan kegiatan patroli perairan dalam rangka   memberikan pembinaan dan penerangan Binmas Perairan kepada nelayan di pinggir desa sukabangun dalam kec.delta pawan kab Ketapang.

Bripka Agung menerangkan pentingnya  kelengkapan Dokumen kapal,yang mana  dokumen kapal terdiri dari surat - surat kapal dan Awak kapal yang harus dibawa oleh Nahkoda Kapal saat berlayar, dokumen merupakan syarat utama dalam kelaiklautan kapal berlayar baik dokumen yang di peruntukan untuk kapal maupun untuk awak kapal, dan mengurus penerbitan Dokumen Kapal dan Awak kapal dapat dilakukan di kantor KSOP ( Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan ).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERKAIT VIRUS COVID-19, PERSONEL PATROLI SATPOLAIR SAMPAIKAN HIMBAUAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN

ABAIKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS KBO SATPOLAIRUD KETAPANG BERIKAN TEGURAN KEPADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR

INI PESAN PERSONIL POLAIRUD KETAPANG KEPADA MASYARAKAT YANG DI TEMUI SAAT BERPATROLIDI SUNGAI PAWAN