SATGAS COVID-19 KABUPATEN KETAPANG LAKUKAN PENERTIBAN TEMPAT USAHA YANG MASIH BUKA DI ATAS WAKTU PEMBATASAN JAM OPERASIONAL YANG TELAH DI TENTUKAN
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Ketapang, team gabungan yang terdiri dari personil TNI-Polri, Pol-PP dan BPBD Ketapang melakukan patroli di seputaran Kota Ketapang untuk memonitor dan sekaligus penertiban jam operasional kegiatan usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama Pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Personil Satpolairud Polres Ketapang yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) V juga ikut dalam kegiatan tersebut, Selasa (25/5/2021).
Pemerintah Daerah Kabupten Ketapang sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor : 510/0320/EKBANG-A Tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha, maka bagi pelaku usaha yang mendatangkan keramaian atau kerumunan seperti warung kopi, cafe, mini martet/ super market, pertokoan dan lainnya hanya boleh buka hingga sampai jam 21.00 wiba.
Namun dalam pelaksanannya masih banyak di jumpai pelaku usaha yang masih buka di atas jam 21.00 wib, untuk itu Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang setiap malam rutin melakukan patroli, melakukan himbuan serta penertiban terhadap tempat usaha yang masih membuka operasional usahanya.
" Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Ketapang, pelaku usaha serta pengunjung yang telah mentaati Surat Edaran Bupati Ketapang, di harapakan dengan pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha, Covid-19 di Kabupaten Ketapang tidak mengalami lonjakan akibat banyaknya masyrakat yang berkerumun apalagi tidak mentaati protokol kesehtan " Ujar Aipda Mulyono personil Satpolairud Polres Ketapang yang tergabung dalam Unit Kecil lengkap (UKL) V Polres Ketapang.
Komentar
Posting Komentar