OPERASI YUSTISI COVID-19 KABUPATEN KETAPANG KEMBALI DI GELAR DI BEBERAPA RUAS JALAN KETAPANG


Ketapang – Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Ketapang dilaksanakan oleh team gabungan di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Ketapang, Jumat ( 29/1/2021).

Team Gabungan terdiri dari personil Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, BPBD serta Satpol-PP Pemda Ketapang. Anggota Satpolair Polres Ketapang yang tergabung dalam Unit Kerja Lengkap (UKL IV) juga terlihat dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 yang dilaksnakan di sekitar pertigaan Tsanawiyah Jalan S.Parman Ketapang.


Terhadap masyarakat pengendara kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung di beri sanksi berupa teguran, nomor handphone dan identistas di catat serta di lakukan pemotretan dengan memegang tulisan “ Saya berjanji akan selalu mengguakanmasker “. Jika suatu saat di temukan tidak menggunakan masker lagi maka akan diberlakukan sanksi berupa denda Rp.100.000,- atau melakukan kerja sosial di tempat umum.


Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomoe 36 Tahun 2020.

“ Hari ini kami team gabungan kembali memberikan teguran kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, kami berharap untuk selanjutnya masyarakat akan patuh terhadap ptotokol kesehatan dengan memakai masker saat di tempat keramaian atau tempat umum, demi sama-sama memutus mata ratai penyebaran Covid-19 “ Ujar Bripka Fandoli, Personil Satpolair Polres Ketapang yang ikut dalam Operasi Yustisi Covid-19.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERKAIT VIRUS COVID-19, PERSONEL PATROLI SATPOLAIR SAMPAIKAN HIMBAUAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN

ABAIKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS KBO SATPOLAIRUD KETAPANG BERIKAN TEGURAN KEPADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR

INI PESAN PERSONIL POLAIRUD KETAPANG KEPADA MASYARAKAT YANG DI TEMUI SAAT BERPATROLIDI SUNGAI PAWAN