PERSONIL POLAIR KEMBALI MELAKSANAKAN KEGIATAN OPERASI YUSTISI COVID-19 KABUPATEN KETAPANG
Ketapang – Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Ketapang dilaksanakan oleh team gabungan di beberapa rus jalan yang ada di Kota Ketapang, Selasa ( 29/12/2020).
Team Gabungan terdiri dari personil Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, BPBD serta Satpol-PP Pemda Ketapang. Anggota Satpolair Polres Ketapang yang tergabung dalam Unit Kerja Lengkap (UKL V) juga terlihat dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 yang dilaksnakan di sekitar pertigaan Tsanawiyah Jalan S.Parman Ketapang.
Bagi pelaku usaha, pemilik atau penyelenggara kegiatan yang mendatangkan keramaian jika tidak mengatur jaga jarak pengujung, tidak menerapkan protokol kesehatan akan di berikan sanksi mulai dari teguran, denda, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan ijin usaha.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomoe 36 Tahun 2020.
“ Kami team gabungan kembali memberikan teguran kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, kami berharap untuk selanjutnya masyarakat akan patuh terhadap ptotokol kesehatan dengan memakai masker saat di tempat keramaian atau tempat umum, demi sama-sama memutus mata ratai penyebaran Covid-19 “ Ujar Aipda Mulyono. Personil Satpolair Polres Ketapang yang ikut dalam Operasi Yustisi Covid-19.
Komentar
Posting Komentar