POLAIR MEDIASI
PERMASALAHAN NELAYAN
(Ketapang)-Polair sebagai
Polisi yang bertugas di wilayah perairan selain sebagai pelindung, pengayom dan
penegakkan hukum wilayah periaran juga sebagai konsultan bagi masyarakat di pesisir
khususnya para nelayan dalam menyelesaikan masalahnya. Seprti yang terjadi pada
Rabu 03 Oktober 2018, Sat Polair Pores
Ketapang menerima warga masyarakat an.Hamzah
alamat Kelurahan Sampit Kec.Delta Pawan, adapun kedatangannya adalah untuk
melaporkan tentang tubrukan kapal antara kapal lepeh miliknya yang sedang
ditambat dengan kapal motor cungkung/kapal cumi milik sdr Nadi di dermaga
belakang rumahnya di sungai Pawan sekitar jembatan Pawan I.
Kapal lepeh yang mengalami tubrukan |
Menerima laporan tersebut
anggota Patroli bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan
mendapati kapal lepeh milik sdr.Hamzah ada beberapa kerusakan pada bodi kapal.
Kepada Anggota Polair
sdr.Hamzah meminta agar dimediasi masalah tubrukan kapal tersbut.
Proses mediasi |
Anggota Polair yang saat itu
mendatangi TKP Bripka Mulyono dan Bripka Turdi lantas menghubungi sdr.Nadi, Nahkoda
Kapal yang menubruk kapal lepeh milik sdr.Hamzah. Setelah bertemu antara sdr.Hamzah dan Sdr. Nadi, anggota
Polair melakukan mediasi tentang permasalahan tersebut, dari sdr.Hamzah
meginginkan masalah tersebut diselasaikan secara kekeluargaan dengan meminta
ganti kerugian atas kerusakan kapal lepeh miliknya akibat tubrukan dengan kapal
cungkung milik sdr.Nadi. Atas permintaan tersebut
sdr.Nadi menyanggupi asal tidak memberatkannya dan akhirnya setelah melalui proses
negosiasi lama kedua orang tersebut menyetujui bahwa masalah tubrukan kapal
diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum yaitu dengan cara sdr.Nadi
membayar ganti rugi atas kerusakan kapal lepeh milik sdr .Hamzah.
Setelah selesai kedua orang
tersebut membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut dikemudian
hari dan permasalahan sudah selesai dengan ganti rugi atas kerusakan kapal.
Kesepakatan para nelayan |
Bripka Turdi saat mediasi
tersebut mengatakan “ Kami Polair hadir
hanya sebagai penegah agar permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan
dan tidak menimbulkan konflik atau permasalahan lainya dikemudian hari, dan
kami mengharap masyarakt tidak takut atau sungkan untuk melaporkan setiap
kejadian yang dialami, kami hadir sebagai penegah manakala ada permasalahan
para nelayan yang tidak bisa mereka tangani sendiri “.
Ditegaskan kembali oleh Bripka
Mulyono bahwa setiap permasalahan nelayan tidak semua harus di selesaikan
dengan proses hukum tetapi juga bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, yang
penting masalah cepat selesai dan tidak menimbulkan konflik atau perselisihan
antar nelayan dikemudian hari di wilayah Hukum Ketapang. (mbah moel/ admin)
Komentar
Posting Komentar