
KAPAL NELAYAN KECIL KETAPANG TAK PERLU URUS IJIN (Ketapang) - Bagi para nelayan yang memilik kapal di bawan 10 gros tonase atau 10 GT tidak perlu ijin jika mau melaut. Dokumen kapal seperti Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak perlu lagi bagi kapal nelayan kecil yang diperlukan hanya surat registrasi atau pencatatan di Kantor Dinas Perikanan dan Ketapahan Pangan Kabupaten Ketapang. Pencatatan atau registrasi kapal nelayan kecil tersebut diberlakukan agar Pemerintah daerah bisa melihat berapa banyak nelayan kecil yang ada di Kabupaten Ketapang sehingga arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah tentang nelayan kecil akan tepat sasaran. Berbagai kemudahan bisa di dapat bagi nelayan kecil jika registrasi kapal dilakukan, seperti kemudahan bagi nelayan kecil untuk mendapatkan subsidi bahan bakar bagi kapalnya, bantuan kapal atau alat tangkap, ansuransi kesehatan bagi nelayan serta kemudahan-kemudah...