INI YANG DILAKUKAN ANGGOTA POLAIR KETIKA MENDATANGI AGEN IKAN
Bripka Eka HW,A.md. ditemani Aipda Teguh Pratoomo anggota Gakkum Sat Polair
Polres Ketapang mendatangi agen ikan sdr.Bus di desa Sukabangun Dalam Kec.Delta
Pawan Kab.Ketapang, kedatangan dua anggota Polair tersebut untuk
bersilaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas perairan serta himbauan
kepada para agen ikan agar tidak menggunakan bahan pengawet kimia seperti
formalin. Disamping menggangu kesehatan tubuh manusia penggunaan Formalin juga
di ancam hukuman pidana yang cukup berat.
Aipda Teguh Ptratomo Kasubnit Lidik Unit Gakkum Sat Polair Polres Ketapang
mengatakan "dalam Pasal 55 huruf b Jo. Pasal 10 ayat (1) UU RI Nomor 7
Tahun 1996, tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal penjara lima tahun atau
denda Rp 600 juta, bagi pengguna formalin untuk mengawetkan ikan, dari hal
tersebut kami menghimbau bagi para pengepul ikan atau agen ikan untuk tidak
menggunakan formalin untuk mengawetkan ikannya, jika kami mendapati formalin
pada ikan-ikan tersebut akan kami tindak tegas "
Agen yang ditemui, Sdr.Bus mengatakan pihaknya tidak pernah menggunakan
bahan formalin untuk mengawetkan ikan, ikan yang di dapat dari nelayan di
masukkan kedalam bok ikan, kemudian di campur es lalu diedarkan ke pasar-pasar
atau di ambil oleh peraih/pedagang ikan yang datang ke rumahnya.
“ Sekarang ada modus baru formalin sengaja di campur ke dalam air ketika
proses pembuatan es balok, es balok tersebut kemudian digunakan untuk mengawetkan ikan/udang nelayan, jadi
formalin tidak di campur dengan ikan/udang tetapi sudah berada dalan
balok-balok es, setelah ini kami akan mengadakan pemeriksaan kepada agen-agen
es balok yang dijual kepada para nelayan.” Ujar Bripka Eka HW,A.md.
(Mbah Moel/Admin)
Komentar
Posting Komentar