INI YANG DILAKUKAN ANGGOTA POLAIR KETIKA MENDATANGI AGEN IKAN

Bripka Eka HW,A.md. ditemani Aipda Teguh Pratoomo anggota Gakkum Sat Polair Polres Ketapang mendatangi agen ikan sdr.Bus di desa Sukabangun Dalam Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang, kedatangan dua anggota Polair tersebut  untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas perairan serta himbauan kepada para agen ikan agar tidak menggunakan bahan pengawet kimia seperti formalin. Disamping menggangu kesehatan tubuh manusia penggunaan Formalin juga di ancam hukuman pidana yang cukup berat.




Aipda Teguh Ptratomo Kasubnit Lidik Unit Gakkum Sat Polair Polres Ketapang mengatakan "dalam Pasal 55 huruf b Jo. Pasal 10 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1996, tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal penjara lima tahun atau denda Rp 600 juta, bagi pengguna formalin untuk mengawetkan ikan, dari hal tersebut kami menghimbau bagi para pengepul ikan atau agen ikan untuk tidak menggunakan formalin untuk mengawetkan ikannya, jika kami mendapati formalin pada ikan-ikan tersebut akan kami tindak tegas "













Agen yang ditemui, Sdr.Bus mengatakan pihaknya tidak pernah menggunakan bahan formalin untuk mengawetkan ikan, ikan yang di dapat dari nelayan di masukkan kedalam bok ikan, kemudian di campur es lalu diedarkan ke pasar-pasar atau di ambil oleh peraih/pedagang ikan yang datang ke rumahnya.

“ Sekarang ada modus baru formalin sengaja di campur ke dalam air ketika proses pembuatan es balok, es balok tersebut kemudian digunakan  untuk mengawetkan ikan/udang nelayan, jadi formalin tidak di campur dengan ikan/udang tetapi sudah berada dalan balok-balok es, setelah ini kami akan mengadakan pemeriksaan kepada agen-agen es balok yang dijual kepada para nelayan.” Ujar Bripka Eka HW,A.md.

(Mbah Moel/Admin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERKAIT VIRUS COVID-19, PERSONEL PATROLI SATPOLAIR SAMPAIKAN HIMBAUAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN

ABAIKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS KBO SATPOLAIRUD KETAPANG BERIKAN TEGURAN KEPADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR

INI PESAN PERSONIL POLAIRUD KETAPANG KEPADA MASYARAKAT YANG DI TEMUI SAAT BERPATROLIDI SUNGAI PAWAN